1. SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA
• Surat Pengantar Desa
• Fotokopi Kartu Nikah
• Fotokopi Akta Kelahiran (apabila menambah anggota keluarga baru)
• Surat Kematian (apabila ganti status cerai mati)
• Akte Cerai (apabila ganti status cerai hidup)
• Fotokopi Ijazah/Akte Kelahiran (apabila ada perubahan Data)
• Surat Pengantar Perubahan Data Kependudukan (apabila ada perubahan Data)
• Kartu Keluarga Lama
• Surat Keterangan Datang Pindah WNI (apabila pemohon pindahan dari luar kabupaten/provinsi)
• Surat Pindah (apabila pemohon pindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten)
• Tulis Nomor Hp & Email
2. SYARAT PEMBUATAN REKAM KTP
• Formulir dari Desa
• Daftar Via Online lewat website “Blakasuta.com”
3. SYARAT CETAK E-KTP
• E-KTP Rusak (apabila rusak)
• Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
• Fotokopi Kartu Keluarga
4. SYARAT IJIN HAJATAN & MENGGUNAKAN JALAN
• Surat Pengantar dari Desa
• Fotokopi KTP Pemohon
5. SYARAT PINDAH ANTAR KECAMATAN
• Surat Pengantar dari Desa
• Fotokopi Kartu Keluarga
• Fotokopi E-KTP
• Surat Persetujuan Pindah dari Suami/Istri apabila yang pindah Suami/Istri
6. SYARAT INDENTITAS ANAK (KIA)
• Fotokopi Kartu Keluarga (nama anak tercantum dalam KK)
• Fotokopi KTP Kedua Orang tua
• Fotokopi Akte Kelahiran Anak
7. SYARAT PERIJINAN IUMK
• Fotokopi KTP Pemohon
• Surat Keterangan Usaha dari Desa